Selasa, 30 Maret 2010

Implikasi Penahan

Adanya perbedaan antara syarat dan alasan dalam melakukan penahanan. Karena syarat di satu sisi, ada alasan di sisi yang lain. Jadi yang tercantum di dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP itu adalah alasan subyektif dalam melakukan penahan, dimana alasan ini adalah hanya salah satu dari syarat untuk melakukan penahanan. Kalau diizinkan saya ingin meng-eksplore lebih jauh apa yang dimaksud dengan syarat melakukan penahanan.
Adanya syarat untuk melakukan penahanan atau syarat-syarat melakukan penahanan, ini sehubungan dengan kewenangan hakim praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penahanan. Jadi sah atau tidaknya penahanan menurut pendapat saya adalah apakah penahanan itu memenuhi syarat apa tidak. Ada empat syarat di sini untuk melakukan penahanan.
Yang pertama adalah penahanan, itu harus dilakukan untuk suatu tujuan tertentu. Sebenarnya KUHAP sendiri sudah menentukan tujuan dilakukannya penahanan yaitu penahanan hanya dilakukan untuk penyidikan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan dan penahan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Dalam hal penyidikan, maka penahanan dapat dilakukan apabila tujuan dilakukan penyidikan itu dapat terpenuhi. Menurut ketentuan KUHAP penyidikan adalah mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk membawa terang suatu tindak pidana guna menemukan tersangkanya. Dengan demikian, maka penahanan bisa dilakukan dalam hal untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti dan menemukan tersangka pelaku tindak pidana. Ini menjadi confuse kalau kita lihat dari pengertian penahanan itu sendiri.
Yang kedua adalah selain tujuan juga adanya alasan, jadi tadi Pak Kuasa Pemohon mengatakan syarat, saya menggunakan istilah alasan. Ada dua alasan di sini, alasan subyektif dan alasan obyektif. Alasan subyektif itulah yang ditentukan di dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Setelah itu adanya kekhawatiran bagi penyidik atau penuntut umum ataupun hakim akan tersangka atau terdakwa ini melarikan diri, mengulangi tindak pidananya atau merusak barang bukti. Cuma dalam praktik penentuan adanya alasan yang subyektif ini tanpa didasarkan pada suatu kriteria yang obyektif. Jadi semata-mata didasarkan pada subyektifitas dari pejabat yang melakukan penahanan. Sebenarnya anak kalimat ”bukti yang cukup” yang ada di dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) itu bukan hanya ditujukan terhadap tindak pidananya, jadi orang ditahan bukan hanya ada bukti yang cukup terhadap dia melakukan tindak pidana. Tetapi sebenarnya bukti yang cukup bahwa dia akan melarikan diri. Bukti yang cukup bahwa dia akan mengulangi tindak pidananya, atau bukti yang cukup bahwa dia akan merusak barang bukti. Jadi kata bukti yang cukup itu di sini bukan hanya ditujukan terhadap tindak pidananya, tetapi juga adanya yang di dalam literatur disebutkan sebagai keadaan yang konkret dan nyata bahwa tersangka ini akan melarikan diri. Memang ketentuan Pasal 21 ayat (1) ini seolah-olah adanya bukti yang cukup ini semata-mata ditujukan kepada tindak pidananya. Sehingga ketika penyidik berkesimpulan telah ada bukti yang cukup terhadap tindak pidananya, maka dia berwenang menahan, padahal juga diperlukan bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa dia akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidananya, ini yang kedua.
Selain itu, masih yang kedua selain alasan yang sifatnya subyektif, ada juga alasan yang sifatnya obyektif. Dalam hal ini adalah tindak pidana-tindak pidana yang sifatnya arested crime tindak pidana yang dapat ditahan. KUHAP menentukan tindak pidana yang ancaman tindak pidananya 5 tahun atau lebih, atau beberapa tindak pidana yang ditentukan secara khusus.
Yang ketiga, jadi syarat melakukan penahanan itu adalah adanya penahanan yang dilaksanakan menurut prosedur yang ditentukan oleh KUHAP, menurut dan dalam hal dan cara yang ditentukan oleh KUHAP, oleh undang-undang. Dalam hal ini adanya surat perintah penahanan disertai dengan menguraikan alasan penahanan dan dimana ditahan dan seterusnya dan seterusnya..
Yang keempat, sebenarnya yang juga tidak kalah pentingnya adalah berkenaan dengan kewenangan lembaga yang melakukan penahanan. Jadi dilihat dari pejabat yang melakukan kewenangan memang mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan, ini yang saya sebut sebagai syarat-syarat melakukan penahanan untuk kemudian menilai sah atau tidaknya penahanan yang dilakukan oleh seorang pejabat tertentu. Namun sayangnya dalam praktik umumnya hakim praperadilan itu hanya memeriksa masalah-masalah yang berhubungan dengan administratif. Jadi hanya memeriksa ada tidaknya alasan yang sifatnya obyektif di sini, dan memeriksa apakah penahanan telah dilaksanakan menurut peraturan perundangan yang berlaku. Jadi tidak seluruh syarat-syarat penahanan ini telah diperiksa untuk menunjukkan ada sah atau tidaknya penahanan. Kenapa begini? Ini berpangkal tolak dari rumusan undang-undang itu sendiri. Jadi memang rumusan undang-undangnya ya semata-mata memang persyaratan agar hakim praperadilan memeriksa hal-hal yang sifatnya administrative, tanpa lebih jauh mencampuri hal-hal yang sifatnya substansial dari penahanan itu yang sebenarnya ada di dalam syarat yang obyektif tadi. Ini yang saya lihat berdasarkan pengetahuan saya dan juga pengalaman saya berkenaan dengan hal ini, kerapkali pemeriksaan di praperadilan sudah beberapa kali saya memberikan keterangan ahli di praperadilan memang hanya semata-mata memeriksa apakah ada perintah penahanan atau tidak. Jadi hal-hal yang sifatnya administratif belaka, tanpa memeriksa hal-hal yang sifatnya substansial. Apakah memang alasan-alasan yang subyektif tadi ada pada diri tersangka atau terdakwa itu atau tidak demikian.

> Pendapat : Dr. CHOIRUL HUDA, S.H., M.H
disampaikan pada RISALAH SIDANG PERKARA NO. 018/PUU-IV/2006 PERIHAL PENGUJIAN UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
TERHADAP UUD 1945 - ACARA MENDENGAR KETERANGAN AHLI DARI PEMOHON (IV)

Kamis, 10 September 2009

Kesadaran Hukum Sebagai Landasan PerbaikanSistem Hukum

Sudikno Mertokusumo


Bicara tentang kesadaran hukum pada hakekatnya adalah bicara tentang manusia secara umum, bukan bicara tentang manusia dalam lingkungan tertentu atau manusia dalam profesi tertentu seperti hakim, jaksa, polisi dan sebagainya.


Manusia sejak dilahirkan sampai meninggal dari dulu sampai sekarang, dimana mana, selalu mempunyai kepentingan. Kepentingan adalah suatu tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi.
Sewaktu masih kecil ia butuh kasih sayang ibu, butuh minum, makan dan pakaian. Beranjak besar ia butuh bermain-main dengan manusia lain. Lebih besar lagi butuh sekolah, bekerja mencari mata pencaharian, berkeluarga dan sampai pada saat meninggalnya ia mempunyai kepentingan. Semua itu merupakan kepentingan-kepentingan manusia yang diharapkan dipenuhi.
Akan tetapi kenyataannya sepanjang sejarah, dimana-mana kepentingan manusia itu selalu diancam atau diganggu oleh bahaya yang ada disekelilingnya. Dalam perjalanan hidupnya manusia selallu diganggu oleh sesama manusia: pencurian, penipuan, perkosaan, perzinahan, pembunuhan atau oleh binatang buas, atau bencana alam seperti tsnunami, lumpur panas atau taufan tiada hentinya.


Maka oleh karena itu manusia menginginkan adanya perlindungan kepentingan-kepentingannya terhadap ancaman-ancaman bahaya sepanjang masa.
Perlindungan kepentingan terhadap bahaya-bahaya disekelilingnya itu terpenuhi dengan terciptanya antara lain kaedah (peraturan) hukum. Dengan terciptanya kaedah hukum itu manusia merasa lebih telindungi terhadap ancaman bahaya di dekelilingnya. Jadi fungsi kaedah hukum itu melindungi kepentingan manusia dan sesamanya (masyarakat). Meskipun demikian bahaya akan selalu mengancam kepentingannya.


Manusia sadar dan yakin bahwa kaedah hukum itu untuk melindungi kepentingan manusia dan sesamanya terhadap ancaman bahaya di sekelilingnya. Oleh karena itu setiap manusia mengharapkan agar hukum dilaksanakan dan dihayati oleh semua manusia agar kepentingannya dan kepentingan masyarakat terlindungi terhadap bahaya yang ada di sekelilingnya.
Dengan demikian maka kesadaran hukum adalah kesadaran bahwa hukum itu melindungi kepentingan manusia dan oleh karena itu harus dilaksanakan serta pelanggarnya akan terkena sanksi. Pada hakekatnya kesadaran hukum adalah kesadaran akan adanya atau terjadinya “kebatilan” atau “onrecht”, tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu. Kesadaran hukum adalah sumber segala hukum.
Dengan perkataan lain kesadaran hukum itu ada pada setiap manusia, karena setiap manusia berkepentingan kalau hukum itu dilaksanakan, dihayati karena dengan demikian kepentingannya akan terlindungi. Kalau hukum itu dilaksanakan atau dihayati, tidak dilanggar, maka kepentingan saya, kepentingan orang lain, kepentingan masyarakat terlindingi. Dengan demikian kesadaran hukum bukan monopoli dari sarjana hukum saja, bukan hanya harus dimiliki oleh hakim, jaksa dan polisi saja, tetapi pada dasarnya ada pada diri setiap manusia baik ia terpelajar maupun tidak.


Asas hukum yang berbunyi “setiap orang dianggap tahu akan undang-undang” menunjukkan bahwa kesadaran hukum itu pada dasarnya ada pada diri setiap manusia. Asas hukum merupakan persangkaan, merupakan sebagian dari cita-sita manusia, sebagai sesuatu yang tidak nyata, suatu presumption yang banyak terdapat didunia hukum. Setiap orang dianggap tahu akan undang-undang agar melaksanakan dan menghayatinya, agar kepentingan kita atau masyarakat terlindungi terhadap gangguan atau bahaya dari sekitarnya, meskipun kenyataannya tidak tahu. Bahkan asas hukum tersebut mengasumsikan asas hukum lain yang berbunyi “ketidak tahuan akan undang-undang tidak merupakan alasan pema’af” (“ignorantia leges excusat neminem”). Dipelosok desa yang terpencil seorang pencuri ayam diajukan dimuka pengadilan. Ia tidak dapat membela diri untuk tidak dihukum, dengan mengatakan bahwa ia buta huruf dan tidak tahu kalau ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengancam pencuri ayam dengan hukuman penjara. Seorang suami terpelajar melaporkan isterinya meninggal hanya agar supaya dapat nikah lagi. Dalam hati kecilnya, kalau ia mau jujur, ia akan menilai perbuatannya itu tidak terpuji, melanggar hukum. Seharusnya ia sadar (hukum) bahwa hal itu tidak baik, melanggar hukum, meskipun ia tidak pernah tahu akan adanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan PP no.45 tahun 1990.
Dalam hati kecil saya bertanya: Apakah jawaban seorang koruptor kalau ditanya oleh anak kandungnya yang masih di SD: Pak apakah korupsi itu baik? Karena yang bertanya itu buah hatinya yang disayangi, maka saya yakin bahwa ia akan menjawab: “Korupsi itu tidak baik nak”, karena sebagai orang tua tidak ingin anaknya menjadi koruptor.. Kalau saya tidak mau dilaporkan mati janganlah melaporkan orang lain mati untuk kepentingan atau keuntungan diri sendiri.


Walaupun kesadaran hukum itu ada pada setiap manusia tetapi kesadaran hukum itu tidak selalu disertai dengan perbuatan yang positif yang sesuai dengan kesadaran hukum manusia pada umumnya, tetapi justru disertai dengan perbuatan yang tidak terpuji. Sadar bahwa mencuri itu tidak baik tetapi masih juga mencuri, sadar bahwa korupsi itu tidak baik tetapi masih juga korupsi, sadar bahwa membunuh itu tidak baik tetapi masih juga mau membunuh. Ini dapat dimaklumi oleh karena manusia itu pada umumnya mencari benarnya sendiri, tidak mau disalahkan, kepentingan pribadi atau kelompok lebih menonjol.


Apa yang dapat kita konstatasi di dalam masyarakat yang berhubungan dengan kesadaran hukum dewasa ini?
Banyaknya perampokan, korupsi, yang sudah meluas tidak terbatas pada penegak hukum saja, tetapi juga melibatkan lembaga legislatif dan eksekutif, pembunuhan dan pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya membuktikan bahwa kesadaran hukum kita (masyarakat) menurun. Yang memrihatinkan ialah bahwa meningkatnya kriminalitas bukan hanya dalam kualitas atau volumenya saja, tetapi juga dalam kualitas atau intensitas serta jenisnya.


Disamping pelanggaran hukum atau undang-undang, terjadi juga penyalah gunaan hak atau wewenang. Menggunakan haknya secara berlebihan atau wewenang itu akan merugikan orang lain. Pelanggaran hukum dan penyalahgunaan hak dan wewenang menunjukkan tidak adanya kesadaran hukum. Adanya gerakan reformasi hukum menunjukkan bahwa kesadaran hukum kita sudah menurun.
Akan tetapi menurunnya kesadaran hukum tidak hanya mengakibatkan pelanggaran hukum (undang-undang), penyalahgunaan hak atau wewenang saja tetapi mengakibatkan juga pembentuk undang-undang tidak memperhatikan sistem hukum kita.


Karena euphoria maka kita ada dalam keadaan senang-senangnya (mbungahi) membuat atau mengubah, merevisi atau mengamandamen undang-undang dan mengubah undang-unang baru. Undang-undang Dasar saja diubah. Dalam mengubah atau membentuk undang-undang baru jarang diperhatikan bahwa hukum itu merupakan suatu sistem, yang berarti bahwa suatu undang-undang itu tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan sistem dengan undang-undang yang lain. Tidak diperhatikannya sistem hukum ada kemungkinannya karena kesadaran hukumnya, kalau tidak boleh dikatakan tidak ada, telah menurun. Di dunia hukum di Indnesia ini ada 2 kelompok, yaitu kelompok petualangan, yaitu sarjana hukum yang tahu akan hukum atau sistem hukum, tetapi berveripericolo menyimpang dari sistem hukumnya. Kelompok kedua adalah para pejabat yang mempunyai kekuasaan yang bukan sarjana hukum akan tetapi mencoba berbicara tentang hukum.


Tidak jarang digunakan terminologi hukum dalam undang-undang baru yang sama dengan terminologi yang sama dalam undang-undang sebelumnya tetapi artinya berbeda.


Tidak sedikit undang-undang diciptakan karena kepentingan sesaat dan tidak memperhatikan sistem hukum, sehingga akibatnya undang-undang itu tidak berlangsung lama dan dicabut. Yang ideal ialah kalau undang-undang itu bersifat futuristik yang berarti bahwa undang-undang itu dapat berlangsung dalam kurun waktu yang lama dan tidak kasuistik, belum berapa lama berlaku sudah direvisi, diamandemen atau dicabut.


Kesadaran hukum telah menurun secara memrihatinkan yang mau tidak mau mengakibatkan merosotnya kewibawaan pemenrintah.
Seperti yang dikatakan diatas kesadaran hukum itu berhubungan dengan manusianya bukan dengan hukum. Bukan hukumnyalah yang harus direformasi. Oleh karena itu yang harus diperbaiki atau ditingkatkan adalah manusianya atau sumber daya manusianya. Moral, mental dan intelektualitasnya harus ditingkatkan. Sistem pendidikan kita rupa-rupanya kurang menaruh perhatian dalam menanamkan kesadaran hukum. Jadi untuk memperbaiki sistem hukum kita, perlu sumber daya manusianya ditingkatkan melalui pendidikan (Yogyakarta, 17 Desember 2006)