Selasa, 30 Maret 2010

Implikasi Penahan

Adanya perbedaan antara syarat dan alasan dalam melakukan penahanan. Karena syarat di satu sisi, ada alasan di sisi yang lain. Jadi yang tercantum di dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP itu adalah alasan subyektif dalam melakukan penahan, dimana alasan ini adalah hanya salah satu dari syarat untuk melakukan penahanan. Kalau diizinkan saya ingin meng-eksplore lebih jauh apa yang dimaksud dengan syarat melakukan penahanan.
Adanya syarat untuk melakukan penahanan atau syarat-syarat melakukan penahanan, ini sehubungan dengan kewenangan hakim praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penahanan. Jadi sah atau tidaknya penahanan menurut pendapat saya adalah apakah penahanan itu memenuhi syarat apa tidak. Ada empat syarat di sini untuk melakukan penahanan.
Yang pertama adalah penahanan, itu harus dilakukan untuk suatu tujuan tertentu. Sebenarnya KUHAP sendiri sudah menentukan tujuan dilakukannya penahanan yaitu penahanan hanya dilakukan untuk penyidikan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan dan penahan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Dalam hal penyidikan, maka penahanan dapat dilakukan apabila tujuan dilakukan penyidikan itu dapat terpenuhi. Menurut ketentuan KUHAP penyidikan adalah mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk membawa terang suatu tindak pidana guna menemukan tersangkanya. Dengan demikian, maka penahanan bisa dilakukan dalam hal untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti dan menemukan tersangka pelaku tindak pidana. Ini menjadi confuse kalau kita lihat dari pengertian penahanan itu sendiri.
Yang kedua adalah selain tujuan juga adanya alasan, jadi tadi Pak Kuasa Pemohon mengatakan syarat, saya menggunakan istilah alasan. Ada dua alasan di sini, alasan subyektif dan alasan obyektif. Alasan subyektif itulah yang ditentukan di dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Setelah itu adanya kekhawatiran bagi penyidik atau penuntut umum ataupun hakim akan tersangka atau terdakwa ini melarikan diri, mengulangi tindak pidananya atau merusak barang bukti. Cuma dalam praktik penentuan adanya alasan yang subyektif ini tanpa didasarkan pada suatu kriteria yang obyektif. Jadi semata-mata didasarkan pada subyektifitas dari pejabat yang melakukan penahanan. Sebenarnya anak kalimat ”bukti yang cukup” yang ada di dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) itu bukan hanya ditujukan terhadap tindak pidananya, jadi orang ditahan bukan hanya ada bukti yang cukup terhadap dia melakukan tindak pidana. Tetapi sebenarnya bukti yang cukup bahwa dia akan melarikan diri. Bukti yang cukup bahwa dia akan mengulangi tindak pidananya, atau bukti yang cukup bahwa dia akan merusak barang bukti. Jadi kata bukti yang cukup itu di sini bukan hanya ditujukan terhadap tindak pidananya, tetapi juga adanya yang di dalam literatur disebutkan sebagai keadaan yang konkret dan nyata bahwa tersangka ini akan melarikan diri. Memang ketentuan Pasal 21 ayat (1) ini seolah-olah adanya bukti yang cukup ini semata-mata ditujukan kepada tindak pidananya. Sehingga ketika penyidik berkesimpulan telah ada bukti yang cukup terhadap tindak pidananya, maka dia berwenang menahan, padahal juga diperlukan bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa dia akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidananya, ini yang kedua.
Selain itu, masih yang kedua selain alasan yang sifatnya subyektif, ada juga alasan yang sifatnya obyektif. Dalam hal ini adalah tindak pidana-tindak pidana yang sifatnya arested crime tindak pidana yang dapat ditahan. KUHAP menentukan tindak pidana yang ancaman tindak pidananya 5 tahun atau lebih, atau beberapa tindak pidana yang ditentukan secara khusus.
Yang ketiga, jadi syarat melakukan penahanan itu adalah adanya penahanan yang dilaksanakan menurut prosedur yang ditentukan oleh KUHAP, menurut dan dalam hal dan cara yang ditentukan oleh KUHAP, oleh undang-undang. Dalam hal ini adanya surat perintah penahanan disertai dengan menguraikan alasan penahanan dan dimana ditahan dan seterusnya dan seterusnya..
Yang keempat, sebenarnya yang juga tidak kalah pentingnya adalah berkenaan dengan kewenangan lembaga yang melakukan penahanan. Jadi dilihat dari pejabat yang melakukan kewenangan memang mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan, ini yang saya sebut sebagai syarat-syarat melakukan penahanan untuk kemudian menilai sah atau tidaknya penahanan yang dilakukan oleh seorang pejabat tertentu. Namun sayangnya dalam praktik umumnya hakim praperadilan itu hanya memeriksa masalah-masalah yang berhubungan dengan administratif. Jadi hanya memeriksa ada tidaknya alasan yang sifatnya obyektif di sini, dan memeriksa apakah penahanan telah dilaksanakan menurut peraturan perundangan yang berlaku. Jadi tidak seluruh syarat-syarat penahanan ini telah diperiksa untuk menunjukkan ada sah atau tidaknya penahanan. Kenapa begini? Ini berpangkal tolak dari rumusan undang-undang itu sendiri. Jadi memang rumusan undang-undangnya ya semata-mata memang persyaratan agar hakim praperadilan memeriksa hal-hal yang sifatnya administrative, tanpa lebih jauh mencampuri hal-hal yang sifatnya substansial dari penahanan itu yang sebenarnya ada di dalam syarat yang obyektif tadi. Ini yang saya lihat berdasarkan pengetahuan saya dan juga pengalaman saya berkenaan dengan hal ini, kerapkali pemeriksaan di praperadilan sudah beberapa kali saya memberikan keterangan ahli di praperadilan memang hanya semata-mata memeriksa apakah ada perintah penahanan atau tidak. Jadi hal-hal yang sifatnya administratif belaka, tanpa memeriksa hal-hal yang sifatnya substansial. Apakah memang alasan-alasan yang subyektif tadi ada pada diri tersangka atau terdakwa itu atau tidak demikian.

> Pendapat : Dr. CHOIRUL HUDA, S.H., M.H
disampaikan pada RISALAH SIDANG PERKARA NO. 018/PUU-IV/2006 PERIHAL PENGUJIAN UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
TERHADAP UUD 1945 - ACARA MENDENGAR KETERANGAN AHLI DARI PEMOHON (IV)

Kamis, 10 September 2009

Kesadaran Hukum Sebagai Landasan PerbaikanSistem Hukum

Sudikno Mertokusumo


Bicara tentang kesadaran hukum pada hakekatnya adalah bicara tentang manusia secara umum, bukan bicara tentang manusia dalam lingkungan tertentu atau manusia dalam profesi tertentu seperti hakim, jaksa, polisi dan sebagainya.


Manusia sejak dilahirkan sampai meninggal dari dulu sampai sekarang, dimana mana, selalu mempunyai kepentingan. Kepentingan adalah suatu tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi.
Sewaktu masih kecil ia butuh kasih sayang ibu, butuh minum, makan dan pakaian. Beranjak besar ia butuh bermain-main dengan manusia lain. Lebih besar lagi butuh sekolah, bekerja mencari mata pencaharian, berkeluarga dan sampai pada saat meninggalnya ia mempunyai kepentingan. Semua itu merupakan kepentingan-kepentingan manusia yang diharapkan dipenuhi.
Akan tetapi kenyataannya sepanjang sejarah, dimana-mana kepentingan manusia itu selalu diancam atau diganggu oleh bahaya yang ada disekelilingnya. Dalam perjalanan hidupnya manusia selallu diganggu oleh sesama manusia: pencurian, penipuan, perkosaan, perzinahan, pembunuhan atau oleh binatang buas, atau bencana alam seperti tsnunami, lumpur panas atau taufan tiada hentinya.


Maka oleh karena itu manusia menginginkan adanya perlindungan kepentingan-kepentingannya terhadap ancaman-ancaman bahaya sepanjang masa.
Perlindungan kepentingan terhadap bahaya-bahaya disekelilingnya itu terpenuhi dengan terciptanya antara lain kaedah (peraturan) hukum. Dengan terciptanya kaedah hukum itu manusia merasa lebih telindungi terhadap ancaman bahaya di dekelilingnya. Jadi fungsi kaedah hukum itu melindungi kepentingan manusia dan sesamanya (masyarakat). Meskipun demikian bahaya akan selalu mengancam kepentingannya.


Manusia sadar dan yakin bahwa kaedah hukum itu untuk melindungi kepentingan manusia dan sesamanya terhadap ancaman bahaya di sekelilingnya. Oleh karena itu setiap manusia mengharapkan agar hukum dilaksanakan dan dihayati oleh semua manusia agar kepentingannya dan kepentingan masyarakat terlindungi terhadap bahaya yang ada di sekelilingnya.
Dengan demikian maka kesadaran hukum adalah kesadaran bahwa hukum itu melindungi kepentingan manusia dan oleh karena itu harus dilaksanakan serta pelanggarnya akan terkena sanksi. Pada hakekatnya kesadaran hukum adalah kesadaran akan adanya atau terjadinya “kebatilan” atau “onrecht”, tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu. Kesadaran hukum adalah sumber segala hukum.
Dengan perkataan lain kesadaran hukum itu ada pada setiap manusia, karena setiap manusia berkepentingan kalau hukum itu dilaksanakan, dihayati karena dengan demikian kepentingannya akan terlindungi. Kalau hukum itu dilaksanakan atau dihayati, tidak dilanggar, maka kepentingan saya, kepentingan orang lain, kepentingan masyarakat terlindingi. Dengan demikian kesadaran hukum bukan monopoli dari sarjana hukum saja, bukan hanya harus dimiliki oleh hakim, jaksa dan polisi saja, tetapi pada dasarnya ada pada diri setiap manusia baik ia terpelajar maupun tidak.


Asas hukum yang berbunyi “setiap orang dianggap tahu akan undang-undang” menunjukkan bahwa kesadaran hukum itu pada dasarnya ada pada diri setiap manusia. Asas hukum merupakan persangkaan, merupakan sebagian dari cita-sita manusia, sebagai sesuatu yang tidak nyata, suatu presumption yang banyak terdapat didunia hukum. Setiap orang dianggap tahu akan undang-undang agar melaksanakan dan menghayatinya, agar kepentingan kita atau masyarakat terlindungi terhadap gangguan atau bahaya dari sekitarnya, meskipun kenyataannya tidak tahu. Bahkan asas hukum tersebut mengasumsikan asas hukum lain yang berbunyi “ketidak tahuan akan undang-undang tidak merupakan alasan pema’af” (“ignorantia leges excusat neminem”). Dipelosok desa yang terpencil seorang pencuri ayam diajukan dimuka pengadilan. Ia tidak dapat membela diri untuk tidak dihukum, dengan mengatakan bahwa ia buta huruf dan tidak tahu kalau ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengancam pencuri ayam dengan hukuman penjara. Seorang suami terpelajar melaporkan isterinya meninggal hanya agar supaya dapat nikah lagi. Dalam hati kecilnya, kalau ia mau jujur, ia akan menilai perbuatannya itu tidak terpuji, melanggar hukum. Seharusnya ia sadar (hukum) bahwa hal itu tidak baik, melanggar hukum, meskipun ia tidak pernah tahu akan adanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan PP no.45 tahun 1990.
Dalam hati kecil saya bertanya: Apakah jawaban seorang koruptor kalau ditanya oleh anak kandungnya yang masih di SD: Pak apakah korupsi itu baik? Karena yang bertanya itu buah hatinya yang disayangi, maka saya yakin bahwa ia akan menjawab: “Korupsi itu tidak baik nak”, karena sebagai orang tua tidak ingin anaknya menjadi koruptor.. Kalau saya tidak mau dilaporkan mati janganlah melaporkan orang lain mati untuk kepentingan atau keuntungan diri sendiri.


Walaupun kesadaran hukum itu ada pada setiap manusia tetapi kesadaran hukum itu tidak selalu disertai dengan perbuatan yang positif yang sesuai dengan kesadaran hukum manusia pada umumnya, tetapi justru disertai dengan perbuatan yang tidak terpuji. Sadar bahwa mencuri itu tidak baik tetapi masih juga mencuri, sadar bahwa korupsi itu tidak baik tetapi masih juga korupsi, sadar bahwa membunuh itu tidak baik tetapi masih juga mau membunuh. Ini dapat dimaklumi oleh karena manusia itu pada umumnya mencari benarnya sendiri, tidak mau disalahkan, kepentingan pribadi atau kelompok lebih menonjol.


Apa yang dapat kita konstatasi di dalam masyarakat yang berhubungan dengan kesadaran hukum dewasa ini?
Banyaknya perampokan, korupsi, yang sudah meluas tidak terbatas pada penegak hukum saja, tetapi juga melibatkan lembaga legislatif dan eksekutif, pembunuhan dan pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya membuktikan bahwa kesadaran hukum kita (masyarakat) menurun. Yang memrihatinkan ialah bahwa meningkatnya kriminalitas bukan hanya dalam kualitas atau volumenya saja, tetapi juga dalam kualitas atau intensitas serta jenisnya.


Disamping pelanggaran hukum atau undang-undang, terjadi juga penyalah gunaan hak atau wewenang. Menggunakan haknya secara berlebihan atau wewenang itu akan merugikan orang lain. Pelanggaran hukum dan penyalahgunaan hak dan wewenang menunjukkan tidak adanya kesadaran hukum. Adanya gerakan reformasi hukum menunjukkan bahwa kesadaran hukum kita sudah menurun.
Akan tetapi menurunnya kesadaran hukum tidak hanya mengakibatkan pelanggaran hukum (undang-undang), penyalahgunaan hak atau wewenang saja tetapi mengakibatkan juga pembentuk undang-undang tidak memperhatikan sistem hukum kita.


Karena euphoria maka kita ada dalam keadaan senang-senangnya (mbungahi) membuat atau mengubah, merevisi atau mengamandamen undang-undang dan mengubah undang-unang baru. Undang-undang Dasar saja diubah. Dalam mengubah atau membentuk undang-undang baru jarang diperhatikan bahwa hukum itu merupakan suatu sistem, yang berarti bahwa suatu undang-undang itu tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan sistem dengan undang-undang yang lain. Tidak diperhatikannya sistem hukum ada kemungkinannya karena kesadaran hukumnya, kalau tidak boleh dikatakan tidak ada, telah menurun. Di dunia hukum di Indnesia ini ada 2 kelompok, yaitu kelompok petualangan, yaitu sarjana hukum yang tahu akan hukum atau sistem hukum, tetapi berveripericolo menyimpang dari sistem hukumnya. Kelompok kedua adalah para pejabat yang mempunyai kekuasaan yang bukan sarjana hukum akan tetapi mencoba berbicara tentang hukum.


Tidak jarang digunakan terminologi hukum dalam undang-undang baru yang sama dengan terminologi yang sama dalam undang-undang sebelumnya tetapi artinya berbeda.


Tidak sedikit undang-undang diciptakan karena kepentingan sesaat dan tidak memperhatikan sistem hukum, sehingga akibatnya undang-undang itu tidak berlangsung lama dan dicabut. Yang ideal ialah kalau undang-undang itu bersifat futuristik yang berarti bahwa undang-undang itu dapat berlangsung dalam kurun waktu yang lama dan tidak kasuistik, belum berapa lama berlaku sudah direvisi, diamandemen atau dicabut.


Kesadaran hukum telah menurun secara memrihatinkan yang mau tidak mau mengakibatkan merosotnya kewibawaan pemenrintah.
Seperti yang dikatakan diatas kesadaran hukum itu berhubungan dengan manusianya bukan dengan hukum. Bukan hukumnyalah yang harus direformasi. Oleh karena itu yang harus diperbaiki atau ditingkatkan adalah manusianya atau sumber daya manusianya. Moral, mental dan intelektualitasnya harus ditingkatkan. Sistem pendidikan kita rupa-rupanya kurang menaruh perhatian dalam menanamkan kesadaran hukum. Jadi untuk memperbaiki sistem hukum kita, perlu sumber daya manusianya ditingkatkan melalui pendidikan (Yogyakarta, 17 Desember 2006)

Selasa, 08 September 2009

Teori Kausalitas

Teori ini menemukakan hubungan kausalitas dalam hal sebab dan akibat. Sehingga akibat yg terjdi dibentuk karena sebab yg terkait langsungdalam delik-delik yg dirumukan secara materill, maka penentuan hubungan kausal diperlukan dalam hal pembuktian sehingga dapat dilakukan pertanggungjawaban pidana terhadap akibat dari perbuatan yg dilakukannya. Bisa diambil contoh dalam perkara pembunuhan : adanya orang yg mati. Untuk dapat menuntut seseorang karena dipersangkakan membuat sseorang lain mati, maka harus dibuktikan bahwa karena perbuatan orang itulah menimbulkan suatu akibat, yaitu matinya seseorang. Dalam hal ini perbuatan orang itu adalah sebab dan kematian orang lain itu adalah akibat. Adanya hubungan langsung sebab dan akibat itulah merupakan suatu kasusalitas yg dapat dibuktikan untuk dapat dipertanggung jawabkan kepada si pembuat sebab tersebut.
Selain dalam delik-delik yang dirumuskan secara materill, penentuan teori kausalitas diperlukan juga dalam delik yang dikualifisir oleh akibatnya (door het gevolg gequalifiseerde delikten) yaitu di mana karena timbulnya suatu akibat tertentu, ancaman pidana terhadap delik tersebut diberatkan.
Teori Conditio Sine Qua Non
Teori ini dikemukakan oleh Von Buri, teori ini menyatakan sebab adalah tiap-tiap unsur yang tidak dapat dihilangkan untuk terjadinya skibat. Teori ini dikenal juga sebagai teori ekuivalensi, yaitu pada dasarnya setiap unsur adalah sama nilainya. Teori ini dalam pandangna nya melihat unsur sebab adalah sama nilainya dengan sebab yg menimbulkan akibat tersebut. Contohnya dalam kasus pembunuhan. Si A membunuh B dengan sebilah pisau. Pisau itu adalah milik si C yg pekerjaannya adalah pembuat pisau dan menjual pisau itu kepada si A, dalam teori ini maka si C adalah sama dengan si A yaitu mengakibatkan matinya si B.
Teori ini dulu dianit oleh mahkamah tertinggi Jerman (Reichtgericht) sebelum kalah dalam perang dunia II, dan Von Buri saat itu adalah presiden dari mahkamah tersebut. Di Belanda teori ini dianut salah satunya adalah Van Hamel.
Didalam teori ini yang perlu diperhatikan adalah batasan-batasan yag ada pada unsur –unsur sebab itu. Dalam mencari batasan antara unsur dan musabab ini ada dua pandangan yang berlainan, yaitu:
1. Mereka yang mengadakan btasan secara umum (menggeneralisir) yaitu secara abstrak, jadi tidak terikat pada perkara yang tertentu saja, dan karena itu mengambil pendirian pada saat sebelum timbulnya akibat (ante faktum).
2. Mereka yang mengadakan batasan tersebut secara pandangan khusus (meng-individualisir), tidak melihat secara abstrak dan umum, tetapi secara konkrit mengenai perkara yang tertentu saja. Tiap-tiap kejadian ditinjau sendiri-sendiri untuk menentukan mana yang menjadi musabab dari akibat tadi. Dan karena itu pendirian mereka dengan sendirinya harus pada saat sesudah terjadinya akibat (post faktum).
Kedua pandangan golongan tersebut dikenal sebagai teori generalisir dan teori individualis.
Teori Generalisir
Yang paling terkenal dari golongan yang berpandangan teori ini adalah apa yang dikemukakan oleh J. Von Kries, yairu seorang sarjana matematika dari Jerman. Menurut teori ini, musabab dari suatu kejadian adalah unsur yang pada umumnya menurut jalan kejadian yang normal (biasa), dapat atau mampu untuk menimbulkan suatu akibat atau kejadian tersebut. Menurut Von Kries yang dimaksud dengan kejadian normal itu adalah sepanjang terdakwa mangetahui atau seharusnya mengetahui keadaan-keadaan disekitar akibat.sehingga nilai atau ukuran normal adalah didasarkan pada penilaian yang bersifat subjektif, artinya tergantung pada siapa orang yang menilainya itu sendiri.
Teori Individualisir
Pada golongan yang berpandangan ini terkenal adalah apa yang dikemukakan oleh Birkmejer yang mana beliau mengambil titik pangkal bertolak belakang dari teori Conditio sine qua non. Teori ini didasarkan pada rangkaian unsur-unsur yang tidak dapat dihilangkan untuk yerjadinya akibat, lalu dicari unsur manakah yang dalam keadaan tertentu, yang paling banyak berperan untuk terjadinya suatu akibat (meist wirksam). Pada teori ini yang diharapkan adalah penilaian ditekankan kepada penilaian yang bersifat objektif.
Dan penilaian yang lebih dalam kepada unsur-unsur musabab yang semua dapat berperan untuk menimbulkan suatu akibat.
(Dari berbagai Sumber)

Sabtu, 05 September 2009

The saint

Leonardo da Vinci (lahir di Vinci, propinsi Firenze, Italia, 15 April 1452 – meninggal di Clos Lucé,Perancis, 2 Mei 1519 pada umur 67 tahun) adalah arsitek, musisi, penulis, pematung, dan pelukisRenaisans Italia. Ia digambarkan sebagai arketipe "manusia renaisans" dan sebagai jenius universal. Leonardo terkenal karena lukisannya yang piawai, seperti Jamuan Terakhir dan Mona Lisa. Ia juga dikenal karena mendesain banyak ciptaan yang mengantisipasi teknologi modern tetapi jarang dibuat semasa hidupnya, sebagai contoh ide-idenya tentang tank dan mobil yang dituangkannya lewat gambar-gambar dwiwarna.Selain itu, ia juga turut memajukan ilmu anatomi, astronomi, danteknik sipil bahkan juga kuliner.

Leonardo lahir pada tahun 1452 di kota Vinci, propinsi Firenze, Italia anak dari Ser Piero Da Vinci dan Caterina, jadi nama lengkapnya yaitu Leonardo di Ser Piero da Vinci yang berarti Leonardo putra Ser Piero asal kota Vinci.

Pada tahun 1476 tertuduh dengan kasus homoseksual dengan seorang model laki-laki berusia belasan tahun yang bernama Jacopo Saltarelli. Sehingga beberapa tahun itu Leonardo selalu berada di bawah pengawasan yang berwenang [1].

Pada usia belia, beliau sudah belajar melukis dengan Andrea del Verrocchio dan mulai melukis diFirenze.Ada kabar mengisahkan Verrochio menyatakan pensiun melukis setelah menyaksikan bahwa lukisan muridnya yang satu ini lebih bagus dari lukisannya sendiri. Selain menjadi pelukis Leonardo juga sanggup menunjukkan kemampuannya di bidang yang lain. Pada tahun 1481Leonardo pindah ke Milan untuk bekerja dengan Adipati(Duke) di sana.Hasil karyanya selama di Milan yang paling termashur adalah Kuda Sforza yang dikerjakannya selama kurang lebih 11 tahun. Namun di situ ia tidak hanya melukis dan membuat patung saja, melainkan juga mengubah jalan-jalan sungai dan membangun kanal-kanal, serta menghibur Duke dengan memainkan lut dan bernyanyi. Lalu ia bekerja untuk Raja Louis XII dari Perancis di Milan dan untuk Paus Leo X di Roma

Sementara itu ia membantu Raphael dan Michaelangeo dalam merancang katedral Santo Petrus.Dalam hidupnya Leonardo sangat tertarik pada ilmu pengetahuan. Ia mulai mempelajari burung terbang dan mulai merancang mesin terbang. Pemikirannya itu terdapat dalam buku catatanya sebanyak 7.000 halaman. Didalam buku itu juga terdapat sketsa tentang studi tubuh manusia. Pada zaman itu, anatomi tubuh manusia tak lebih dari sekadar kira-kira karena siapapun dilarang keras membedah jenazah. Dengan kenekatannya mencuri-curi kesempatan membedah-bedah tubuh orang mati, di kemudian hari tindakan yang tak lazim di zamannya ini memberikan kontribusi yang sangat besar bagi dunia kedokteran.

Mahakaryanya, Jamuan Terakhir(The Last Supper) pada tahun 1495 sampai tahun 1497 yang dilukis pada dinding biara Santa Maria di Milan, kini telah rusak akibat dimakan waktu. Lukisan terkenal lainnya adalah Mona Lisa yang kini terdapat di musium Louvre Paris. Sebuah spekulasi yang beredar tentang siapa sesungguhnya Mona Lisa antara lain menyatakan bahwa citra perempuan tersebut merupakan hasil rekaan wajah Da Vinci sendiri. Spekulasi yang lain menyatakan bahwa perempuan tersebut memang pernah ada, seorang istri pedagang.

Leonardo da Vinci wafat di Clos Lucé, Perancis pada tanggal 2 Mei 1519, dan dimakamkan di Kapel St. Hubert di kastel Amboise, Perancis.

Setelah wafatnya, sangat kuat ditengarai bahwa beliau pernah memegang peranan sebagai orang terkuat di sebuah organisasi rahasia bernamaPriory of Sion yang berlaskarkan Knights Templar. Apakah organisasi rahasia ini? Banyak fakta mengarahkan pada suatu dugaan bahwa Priory of Sion merupakan sebuah organisasi yang menjaga ketat-ketat rahasia sejarah kristiani menurut versi yang berbeda dari kitab Injil yang beredar di masyarakat. Yang dirahasiakan adalah mengenai siapa mesias yang sesungguhnya dan kemungkinan Yesus tidak menjalankan hukum selibat. Dalam versi yang sempat menimbulkan kontroversi ini diyakini bahwa Mesias yang sesungguhnya adalah Santo Yohanes Pembaptis, hal tersebut tersirat dari kekerapan Da Vinci melukis Sang Santo dalam posisi telunjuk menuding ke atas sebagai simbolisasi 'Putra Allah'. Versi yang tak kalah mengagetkannya adalah kemungkinan Maria Magdalena si bekas perempuan sundal diperistri oleh Yesus. Namun semua hal tersebut tidak terbukti kebenarannya, hingga saat ini, sehingga tudingan ini hanya dianggap sebagai langkah untuk memojokkan posisi umat Kristiani. (sumber Wikipedia.com)

Jumat, 03 Juli 2009

A Revolutions


A revolution (from the Latin revolutio, "a turnaround") is a significant change that usually occurs in a short period of time. Revolutions have happened throughout human history and vary widely in terms of methods, duration, motivating ideology, and the number of participating revolutionaries. Their results include major changes in culture, economy, and sociopolitical institutions.

Scholarly debates about what does and does not constitute a revolution center around several issues. Early studies of revolutions primarily analyzed events in European history from a psychological perspective, but more modern examinations include global events and incorporate perspectives from several social sciences, including sociology and political science. Several generations of scholarly thought on revolutions have generated many competing theories and contributed much to the current understanding of this complex phenomenon.