Kamis, 10 September 2009

Kesadaran Hukum Sebagai Landasan PerbaikanSistem Hukum

Sudikno Mertokusumo


Bicara tentang kesadaran hukum pada hakekatnya adalah bicara tentang manusia secara umum, bukan bicara tentang manusia dalam lingkungan tertentu atau manusia dalam profesi tertentu seperti hakim, jaksa, polisi dan sebagainya.


Manusia sejak dilahirkan sampai meninggal dari dulu sampai sekarang, dimana mana, selalu mempunyai kepentingan. Kepentingan adalah suatu tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi.
Sewaktu masih kecil ia butuh kasih sayang ibu, butuh minum, makan dan pakaian. Beranjak besar ia butuh bermain-main dengan manusia lain. Lebih besar lagi butuh sekolah, bekerja mencari mata pencaharian, berkeluarga dan sampai pada saat meninggalnya ia mempunyai kepentingan. Semua itu merupakan kepentingan-kepentingan manusia yang diharapkan dipenuhi.
Akan tetapi kenyataannya sepanjang sejarah, dimana-mana kepentingan manusia itu selalu diancam atau diganggu oleh bahaya yang ada disekelilingnya. Dalam perjalanan hidupnya manusia selallu diganggu oleh sesama manusia: pencurian, penipuan, perkosaan, perzinahan, pembunuhan atau oleh binatang buas, atau bencana alam seperti tsnunami, lumpur panas atau taufan tiada hentinya.


Maka oleh karena itu manusia menginginkan adanya perlindungan kepentingan-kepentingannya terhadap ancaman-ancaman bahaya sepanjang masa.
Perlindungan kepentingan terhadap bahaya-bahaya disekelilingnya itu terpenuhi dengan terciptanya antara lain kaedah (peraturan) hukum. Dengan terciptanya kaedah hukum itu manusia merasa lebih telindungi terhadap ancaman bahaya di dekelilingnya. Jadi fungsi kaedah hukum itu melindungi kepentingan manusia dan sesamanya (masyarakat). Meskipun demikian bahaya akan selalu mengancam kepentingannya.


Manusia sadar dan yakin bahwa kaedah hukum itu untuk melindungi kepentingan manusia dan sesamanya terhadap ancaman bahaya di sekelilingnya. Oleh karena itu setiap manusia mengharapkan agar hukum dilaksanakan dan dihayati oleh semua manusia agar kepentingannya dan kepentingan masyarakat terlindungi terhadap bahaya yang ada di sekelilingnya.
Dengan demikian maka kesadaran hukum adalah kesadaran bahwa hukum itu melindungi kepentingan manusia dan oleh karena itu harus dilaksanakan serta pelanggarnya akan terkena sanksi. Pada hakekatnya kesadaran hukum adalah kesadaran akan adanya atau terjadinya “kebatilan” atau “onrecht”, tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu. Kesadaran hukum adalah sumber segala hukum.
Dengan perkataan lain kesadaran hukum itu ada pada setiap manusia, karena setiap manusia berkepentingan kalau hukum itu dilaksanakan, dihayati karena dengan demikian kepentingannya akan terlindungi. Kalau hukum itu dilaksanakan atau dihayati, tidak dilanggar, maka kepentingan saya, kepentingan orang lain, kepentingan masyarakat terlindingi. Dengan demikian kesadaran hukum bukan monopoli dari sarjana hukum saja, bukan hanya harus dimiliki oleh hakim, jaksa dan polisi saja, tetapi pada dasarnya ada pada diri setiap manusia baik ia terpelajar maupun tidak.


Asas hukum yang berbunyi “setiap orang dianggap tahu akan undang-undang” menunjukkan bahwa kesadaran hukum itu pada dasarnya ada pada diri setiap manusia. Asas hukum merupakan persangkaan, merupakan sebagian dari cita-sita manusia, sebagai sesuatu yang tidak nyata, suatu presumption yang banyak terdapat didunia hukum. Setiap orang dianggap tahu akan undang-undang agar melaksanakan dan menghayatinya, agar kepentingan kita atau masyarakat terlindungi terhadap gangguan atau bahaya dari sekitarnya, meskipun kenyataannya tidak tahu. Bahkan asas hukum tersebut mengasumsikan asas hukum lain yang berbunyi “ketidak tahuan akan undang-undang tidak merupakan alasan pema’af” (“ignorantia leges excusat neminem”). Dipelosok desa yang terpencil seorang pencuri ayam diajukan dimuka pengadilan. Ia tidak dapat membela diri untuk tidak dihukum, dengan mengatakan bahwa ia buta huruf dan tidak tahu kalau ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengancam pencuri ayam dengan hukuman penjara. Seorang suami terpelajar melaporkan isterinya meninggal hanya agar supaya dapat nikah lagi. Dalam hati kecilnya, kalau ia mau jujur, ia akan menilai perbuatannya itu tidak terpuji, melanggar hukum. Seharusnya ia sadar (hukum) bahwa hal itu tidak baik, melanggar hukum, meskipun ia tidak pernah tahu akan adanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan PP no.45 tahun 1990.
Dalam hati kecil saya bertanya: Apakah jawaban seorang koruptor kalau ditanya oleh anak kandungnya yang masih di SD: Pak apakah korupsi itu baik? Karena yang bertanya itu buah hatinya yang disayangi, maka saya yakin bahwa ia akan menjawab: “Korupsi itu tidak baik nak”, karena sebagai orang tua tidak ingin anaknya menjadi koruptor.. Kalau saya tidak mau dilaporkan mati janganlah melaporkan orang lain mati untuk kepentingan atau keuntungan diri sendiri.


Walaupun kesadaran hukum itu ada pada setiap manusia tetapi kesadaran hukum itu tidak selalu disertai dengan perbuatan yang positif yang sesuai dengan kesadaran hukum manusia pada umumnya, tetapi justru disertai dengan perbuatan yang tidak terpuji. Sadar bahwa mencuri itu tidak baik tetapi masih juga mencuri, sadar bahwa korupsi itu tidak baik tetapi masih juga korupsi, sadar bahwa membunuh itu tidak baik tetapi masih juga mau membunuh. Ini dapat dimaklumi oleh karena manusia itu pada umumnya mencari benarnya sendiri, tidak mau disalahkan, kepentingan pribadi atau kelompok lebih menonjol.


Apa yang dapat kita konstatasi di dalam masyarakat yang berhubungan dengan kesadaran hukum dewasa ini?
Banyaknya perampokan, korupsi, yang sudah meluas tidak terbatas pada penegak hukum saja, tetapi juga melibatkan lembaga legislatif dan eksekutif, pembunuhan dan pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya membuktikan bahwa kesadaran hukum kita (masyarakat) menurun. Yang memrihatinkan ialah bahwa meningkatnya kriminalitas bukan hanya dalam kualitas atau volumenya saja, tetapi juga dalam kualitas atau intensitas serta jenisnya.


Disamping pelanggaran hukum atau undang-undang, terjadi juga penyalah gunaan hak atau wewenang. Menggunakan haknya secara berlebihan atau wewenang itu akan merugikan orang lain. Pelanggaran hukum dan penyalahgunaan hak dan wewenang menunjukkan tidak adanya kesadaran hukum. Adanya gerakan reformasi hukum menunjukkan bahwa kesadaran hukum kita sudah menurun.
Akan tetapi menurunnya kesadaran hukum tidak hanya mengakibatkan pelanggaran hukum (undang-undang), penyalahgunaan hak atau wewenang saja tetapi mengakibatkan juga pembentuk undang-undang tidak memperhatikan sistem hukum kita.


Karena euphoria maka kita ada dalam keadaan senang-senangnya (mbungahi) membuat atau mengubah, merevisi atau mengamandamen undang-undang dan mengubah undang-unang baru. Undang-undang Dasar saja diubah. Dalam mengubah atau membentuk undang-undang baru jarang diperhatikan bahwa hukum itu merupakan suatu sistem, yang berarti bahwa suatu undang-undang itu tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan sistem dengan undang-undang yang lain. Tidak diperhatikannya sistem hukum ada kemungkinannya karena kesadaran hukumnya, kalau tidak boleh dikatakan tidak ada, telah menurun. Di dunia hukum di Indnesia ini ada 2 kelompok, yaitu kelompok petualangan, yaitu sarjana hukum yang tahu akan hukum atau sistem hukum, tetapi berveripericolo menyimpang dari sistem hukumnya. Kelompok kedua adalah para pejabat yang mempunyai kekuasaan yang bukan sarjana hukum akan tetapi mencoba berbicara tentang hukum.


Tidak jarang digunakan terminologi hukum dalam undang-undang baru yang sama dengan terminologi yang sama dalam undang-undang sebelumnya tetapi artinya berbeda.


Tidak sedikit undang-undang diciptakan karena kepentingan sesaat dan tidak memperhatikan sistem hukum, sehingga akibatnya undang-undang itu tidak berlangsung lama dan dicabut. Yang ideal ialah kalau undang-undang itu bersifat futuristik yang berarti bahwa undang-undang itu dapat berlangsung dalam kurun waktu yang lama dan tidak kasuistik, belum berapa lama berlaku sudah direvisi, diamandemen atau dicabut.


Kesadaran hukum telah menurun secara memrihatinkan yang mau tidak mau mengakibatkan merosotnya kewibawaan pemenrintah.
Seperti yang dikatakan diatas kesadaran hukum itu berhubungan dengan manusianya bukan dengan hukum. Bukan hukumnyalah yang harus direformasi. Oleh karena itu yang harus diperbaiki atau ditingkatkan adalah manusianya atau sumber daya manusianya. Moral, mental dan intelektualitasnya harus ditingkatkan. Sistem pendidikan kita rupa-rupanya kurang menaruh perhatian dalam menanamkan kesadaran hukum. Jadi untuk memperbaiki sistem hukum kita, perlu sumber daya manusianya ditingkatkan melalui pendidikan (Yogyakarta, 17 Desember 2006)

Selasa, 08 September 2009

Teori Kausalitas

Teori ini menemukakan hubungan kausalitas dalam hal sebab dan akibat. Sehingga akibat yg terjdi dibentuk karena sebab yg terkait langsungdalam delik-delik yg dirumukan secara materill, maka penentuan hubungan kausal diperlukan dalam hal pembuktian sehingga dapat dilakukan pertanggungjawaban pidana terhadap akibat dari perbuatan yg dilakukannya. Bisa diambil contoh dalam perkara pembunuhan : adanya orang yg mati. Untuk dapat menuntut seseorang karena dipersangkakan membuat sseorang lain mati, maka harus dibuktikan bahwa karena perbuatan orang itulah menimbulkan suatu akibat, yaitu matinya seseorang. Dalam hal ini perbuatan orang itu adalah sebab dan kematian orang lain itu adalah akibat. Adanya hubungan langsung sebab dan akibat itulah merupakan suatu kasusalitas yg dapat dibuktikan untuk dapat dipertanggung jawabkan kepada si pembuat sebab tersebut.
Selain dalam delik-delik yang dirumuskan secara materill, penentuan teori kausalitas diperlukan juga dalam delik yang dikualifisir oleh akibatnya (door het gevolg gequalifiseerde delikten) yaitu di mana karena timbulnya suatu akibat tertentu, ancaman pidana terhadap delik tersebut diberatkan.
Teori Conditio Sine Qua Non
Teori ini dikemukakan oleh Von Buri, teori ini menyatakan sebab adalah tiap-tiap unsur yang tidak dapat dihilangkan untuk terjadinya skibat. Teori ini dikenal juga sebagai teori ekuivalensi, yaitu pada dasarnya setiap unsur adalah sama nilainya. Teori ini dalam pandangna nya melihat unsur sebab adalah sama nilainya dengan sebab yg menimbulkan akibat tersebut. Contohnya dalam kasus pembunuhan. Si A membunuh B dengan sebilah pisau. Pisau itu adalah milik si C yg pekerjaannya adalah pembuat pisau dan menjual pisau itu kepada si A, dalam teori ini maka si C adalah sama dengan si A yaitu mengakibatkan matinya si B.
Teori ini dulu dianit oleh mahkamah tertinggi Jerman (Reichtgericht) sebelum kalah dalam perang dunia II, dan Von Buri saat itu adalah presiden dari mahkamah tersebut. Di Belanda teori ini dianut salah satunya adalah Van Hamel.
Didalam teori ini yang perlu diperhatikan adalah batasan-batasan yag ada pada unsur –unsur sebab itu. Dalam mencari batasan antara unsur dan musabab ini ada dua pandangan yang berlainan, yaitu:
1. Mereka yang mengadakan btasan secara umum (menggeneralisir) yaitu secara abstrak, jadi tidak terikat pada perkara yang tertentu saja, dan karena itu mengambil pendirian pada saat sebelum timbulnya akibat (ante faktum).
2. Mereka yang mengadakan batasan tersebut secara pandangan khusus (meng-individualisir), tidak melihat secara abstrak dan umum, tetapi secara konkrit mengenai perkara yang tertentu saja. Tiap-tiap kejadian ditinjau sendiri-sendiri untuk menentukan mana yang menjadi musabab dari akibat tadi. Dan karena itu pendirian mereka dengan sendirinya harus pada saat sesudah terjadinya akibat (post faktum).
Kedua pandangan golongan tersebut dikenal sebagai teori generalisir dan teori individualis.
Teori Generalisir
Yang paling terkenal dari golongan yang berpandangan teori ini adalah apa yang dikemukakan oleh J. Von Kries, yairu seorang sarjana matematika dari Jerman. Menurut teori ini, musabab dari suatu kejadian adalah unsur yang pada umumnya menurut jalan kejadian yang normal (biasa), dapat atau mampu untuk menimbulkan suatu akibat atau kejadian tersebut. Menurut Von Kries yang dimaksud dengan kejadian normal itu adalah sepanjang terdakwa mangetahui atau seharusnya mengetahui keadaan-keadaan disekitar akibat.sehingga nilai atau ukuran normal adalah didasarkan pada penilaian yang bersifat subjektif, artinya tergantung pada siapa orang yang menilainya itu sendiri.
Teori Individualisir
Pada golongan yang berpandangan ini terkenal adalah apa yang dikemukakan oleh Birkmejer yang mana beliau mengambil titik pangkal bertolak belakang dari teori Conditio sine qua non. Teori ini didasarkan pada rangkaian unsur-unsur yang tidak dapat dihilangkan untuk yerjadinya akibat, lalu dicari unsur manakah yang dalam keadaan tertentu, yang paling banyak berperan untuk terjadinya suatu akibat (meist wirksam). Pada teori ini yang diharapkan adalah penilaian ditekankan kepada penilaian yang bersifat objektif.
Dan penilaian yang lebih dalam kepada unsur-unsur musabab yang semua dapat berperan untuk menimbulkan suatu akibat.
(Dari berbagai Sumber)