Selasa, 08 September 2009

Teori Kausalitas

Teori ini menemukakan hubungan kausalitas dalam hal sebab dan akibat. Sehingga akibat yg terjdi dibentuk karena sebab yg terkait langsungdalam delik-delik yg dirumukan secara materill, maka penentuan hubungan kausal diperlukan dalam hal pembuktian sehingga dapat dilakukan pertanggungjawaban pidana terhadap akibat dari perbuatan yg dilakukannya. Bisa diambil contoh dalam perkara pembunuhan : adanya orang yg mati. Untuk dapat menuntut seseorang karena dipersangkakan membuat sseorang lain mati, maka harus dibuktikan bahwa karena perbuatan orang itulah menimbulkan suatu akibat, yaitu matinya seseorang. Dalam hal ini perbuatan orang itu adalah sebab dan kematian orang lain itu adalah akibat. Adanya hubungan langsung sebab dan akibat itulah merupakan suatu kasusalitas yg dapat dibuktikan untuk dapat dipertanggung jawabkan kepada si pembuat sebab tersebut.
Selain dalam delik-delik yang dirumuskan secara materill, penentuan teori kausalitas diperlukan juga dalam delik yang dikualifisir oleh akibatnya (door het gevolg gequalifiseerde delikten) yaitu di mana karena timbulnya suatu akibat tertentu, ancaman pidana terhadap delik tersebut diberatkan.
Teori Conditio Sine Qua Non
Teori ini dikemukakan oleh Von Buri, teori ini menyatakan sebab adalah tiap-tiap unsur yang tidak dapat dihilangkan untuk terjadinya skibat. Teori ini dikenal juga sebagai teori ekuivalensi, yaitu pada dasarnya setiap unsur adalah sama nilainya. Teori ini dalam pandangna nya melihat unsur sebab adalah sama nilainya dengan sebab yg menimbulkan akibat tersebut. Contohnya dalam kasus pembunuhan. Si A membunuh B dengan sebilah pisau. Pisau itu adalah milik si C yg pekerjaannya adalah pembuat pisau dan menjual pisau itu kepada si A, dalam teori ini maka si C adalah sama dengan si A yaitu mengakibatkan matinya si B.
Teori ini dulu dianit oleh mahkamah tertinggi Jerman (Reichtgericht) sebelum kalah dalam perang dunia II, dan Von Buri saat itu adalah presiden dari mahkamah tersebut. Di Belanda teori ini dianut salah satunya adalah Van Hamel.
Didalam teori ini yang perlu diperhatikan adalah batasan-batasan yag ada pada unsur –unsur sebab itu. Dalam mencari batasan antara unsur dan musabab ini ada dua pandangan yang berlainan, yaitu:
1. Mereka yang mengadakan btasan secara umum (menggeneralisir) yaitu secara abstrak, jadi tidak terikat pada perkara yang tertentu saja, dan karena itu mengambil pendirian pada saat sebelum timbulnya akibat (ante faktum).
2. Mereka yang mengadakan batasan tersebut secara pandangan khusus (meng-individualisir), tidak melihat secara abstrak dan umum, tetapi secara konkrit mengenai perkara yang tertentu saja. Tiap-tiap kejadian ditinjau sendiri-sendiri untuk menentukan mana yang menjadi musabab dari akibat tadi. Dan karena itu pendirian mereka dengan sendirinya harus pada saat sesudah terjadinya akibat (post faktum).
Kedua pandangan golongan tersebut dikenal sebagai teori generalisir dan teori individualis.
Teori Generalisir
Yang paling terkenal dari golongan yang berpandangan teori ini adalah apa yang dikemukakan oleh J. Von Kries, yairu seorang sarjana matematika dari Jerman. Menurut teori ini, musabab dari suatu kejadian adalah unsur yang pada umumnya menurut jalan kejadian yang normal (biasa), dapat atau mampu untuk menimbulkan suatu akibat atau kejadian tersebut. Menurut Von Kries yang dimaksud dengan kejadian normal itu adalah sepanjang terdakwa mangetahui atau seharusnya mengetahui keadaan-keadaan disekitar akibat.sehingga nilai atau ukuran normal adalah didasarkan pada penilaian yang bersifat subjektif, artinya tergantung pada siapa orang yang menilainya itu sendiri.
Teori Individualisir
Pada golongan yang berpandangan ini terkenal adalah apa yang dikemukakan oleh Birkmejer yang mana beliau mengambil titik pangkal bertolak belakang dari teori Conditio sine qua non. Teori ini didasarkan pada rangkaian unsur-unsur yang tidak dapat dihilangkan untuk yerjadinya akibat, lalu dicari unsur manakah yang dalam keadaan tertentu, yang paling banyak berperan untuk terjadinya suatu akibat (meist wirksam). Pada teori ini yang diharapkan adalah penilaian ditekankan kepada penilaian yang bersifat objektif.
Dan penilaian yang lebih dalam kepada unsur-unsur musabab yang semua dapat berperan untuk menimbulkan suatu akibat.
(Dari berbagai Sumber)

Tidak ada komentar: